Korupsi

3 Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Dituntut 6-8 Tahun Penjara

Sumber: Antara

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2015-2023. Masing-masing terdakwa dijatuhi tuntutan hukuman penjara antara 6 hingga 8 tahun.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

Tiga terdakwa yaitu Akhmad Afif Setiawan, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara untuk Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019; Rieki Meidi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi jalur KA Besitang-Langsa 2017-2018; serta Halim Hartono, PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019-Desember 2022.

Akhmad Afif Setiawan dituntut hukuman pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Afif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,556 miliar dengan subsider empat tahun kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Akhmad Afif Setiawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Akhmad Afif adalah karena ia tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas korupsi, serta ikut menikmati hasil korupsi. Namun, faktor yang meringankan tuntutannya adalah karena Akhmad belum pernah dipenjara, masih muda, menjadi tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, Rieki Meidi Yuwana dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 785 juta dengan subsider tiga tahun kurungan.

Halim Hartono dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar dengan subsider empat tahun kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Akhmad dan dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya diinformasikan, Akhmad Afif Setiawan didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Jaksa menyebutkan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1,1 triliun.

Jaksa mengungkapkan bahwa Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri dalam kasus ini. Afif memperoleh keuntungan sebesar Rp 10,59 miliar, sementara Nur Setiawan Sidik menerima Rp 3,5 miliar, Amanna Gappa mendapat Rp 3,29 miliar, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1,03 miliar.

Selain itu, Halim Hartono memperoleh keuntungan sebesar Rp 28,13 miliar, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12,33 miliar, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya menerima Rp 64,29 miliar, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya dengan total mencapai Rp 1,03 triliun.

“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023,” kata jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button